PT ANDALAN SEMESTA ABADI

 

 KODE ETIK BAGI MITRA USAHA

PT ANDALAN SEMESTA ABADI (ASA)

 

Kode Etik dan Peraturan  Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi  semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT ANDALAN SEMESTA ABADI  (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha) dalam menjalankan bisnisnya .

 Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh ASA, maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (ASA). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir

 

BAB I

Definisi Umum

 

1.       PT ANDALAN SEMESTA ABADI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di kota Cibitung-Bekasi

2.       Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan ASA yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.

3.       Mitra Usaha ASA bukanlah karyawan/staf PT ANDALAN SEMESTA ABADI. Seluruh karyawan PT ANDALAN SEMESTA ABADI dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha ASA.

4.       Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha ASA kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA ASA. 

5.       Jaringan keanggotaan adalah,semua MITRA yang menjalankan usaha ASA dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.

6.       Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk ASA dengan tujuan dipakai sendiri.

 7.       Up line adalah,”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.                                                                                                                                    

8.       Down line adalah,MITRA dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.

9.       Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi     maupun jaringannya.

10.     Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.

11.     Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.

12.   Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha ASA sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA ASA.

13.   Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.

 

BAB II

KEANGGOTAAN ASA

 

A.      PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1.       Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha ASA.

2.       Setiap calon Mitra Usaha ASA wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi ASA dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha ASA bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT ANDALAN SEMESTA ABADI akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.

3.       Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu  dilengkapi dengan:

a.       Nomor ID (NIK/KTP)

b.      Nama Lengkap sesuai ID/KTP

c.       Jenis Kelamin & Tanggal Lahir

d.      Nomor Telepon & Email

e.      Alamat Sesuai ID/KTP

f.        Nomor NPWP Pribadi

g.       Data Rekening Pribadi

4.       Calon Mitra usaha membayar biaya pendaftaran Gratis  dan mendapatkan eStarterkit :

a.       1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area ASA.

b.      Download eStarter Kit (berisi Company Profile, Marketing Plan, Brosur Produk, List Harga Produk, Formulir Pendaftaran, dan Buku Kode Etik.),

5.       Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha ASA sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.

6.       Setiap calon Mitra Usaha ASA yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank  sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi ASA. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT ANDALAN SEMESTA ABADI tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.

7.       Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha ASA kepada ASA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening ASA (atas nama PT ANDALAN SEMESTA ABADI) / Rekening yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT ANDALAN SEMESTA ABADI. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan ASA tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.

8.       Mitra Usaha ASA bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT ANDALAN SEMESTA ABADI, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.

 

B.      NOMOR KEANGGOTAAN

1.       Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.

2.       Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi sebesar minimal Rp 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebelum masa keanggotaan berakhir.

3.       Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha baru di kemudian hari.

 

C.      PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN

1.       Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT ANDALAN SEMESTA ABADI bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat .

2.       Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal

3.       Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota ASA.

4.       Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha ASA, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.

 

D.      KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI

1.       Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.

2.       Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha ASA dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.

3.       Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha ASA yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT ANDALAN SEMESTA ABADI akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

A.      HAK MITRA USAHA ASA

1.       Mitra Usaha ASA berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan ASA, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.

2.       Mitra Usaha ASA berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.

3.       Mitra Usaha ASA berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards dari bisnis ASA berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan ASA berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.

4.       Mitra Usaha ASA berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.

5.       Mitra Usaha ASA berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

 

B.      KEWAJIBAN MITRA USAHA ASA

1.       Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT ANDALAN SEMESTA ABADI.

2.       Selalu menjaga nama baik PT ANDALAN SEMESTA ABADI dan tidak merugikan orang lain.

3.       Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha ASA.

4.       Setiap Mitra Usaha ASA wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.

BAB IV

LARANGAN BAGI MITRA USAHA ASA

1.       Mitra Usaha ASA dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT ANDALAN SEMESTA ABADI.

2.       Mitra Usaha ASA dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapt menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.

3.       Mitra Usaha ASA dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.

4.       Mitra Usaha ASA dilarang menggunakan jaringan kerja PT ANDALAN SEMESTA ABADI untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau  multi  level marketing) lain.

5.       Mitra Usaha ASA dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT ANDALAN SEMESTA ABADI, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.

6.       Mitra Usaha ASA dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT ANDALAN SEMESTA ABADI. Apabila Mitra Usaha ASA ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT ANDALAN SEMESTA ABADI ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.

7.       Mitra Usaha ASA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.

8.       Mitra Usaha ASA dilarang menjual produk  dibawah  harga  yang  sudah  ditetapkan  resmi  oleh PT ANDALAN SEMESTA ABADI. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.

9.       Mitra Usaha ASA dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang ASA dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.

10.   Mitra Usaha ASA dilarang bertindak untuk da atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.

11.   Mitra Usaha ASA dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.

12.   Mitra Usaha ASA dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT ANDALAN SEMESTA ABADI, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari ASA.

13.    Mitra Usaha ASA dilarang untuk berjualan produk-produk ASA  melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0,  Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

 

BAB V

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1.       Masa keanggotaan seorang di ASA dinyatakan batal atau berakhir apabila: 

a.       Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.

b.      Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada ASA.

c.       Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh ASA.

d.      Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.

e.      Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA. 

2.       Mitra Usaha ASA yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.

3.       Seorang anggota atau Mitra Usaha yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan  puluh) hari,  terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.

4.       Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.

5.       Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

 

BAB VI

STATUS KEMATIAN DAN WARIS

1.         Mitra Usaha ASA hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.

2.         Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.

3.         Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur  yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :

a.                 Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian

b.                Melampirkan pernyataan dan ahli waris  yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

c.                 Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.

d.                Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.

4.         Apabila dalam 1 minggu persyaratan poin 4 tidak dipenuhi,maka ID tersebut akan di bekukan dan diambil alih oleh perusahaan

5.         Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. ASA akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

6.         Devinisi Waris, ahli waris dan pewaris  :

a.       Waris, istilah ini bearti orang yang berhak menerima peninggalan dari orang yang telah meninggal

b.      Ahli waris, sekalian orang yang menjadi waris, bearti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris

c.       Pewaris ,orang yang memberi peninggalan, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan maupun surat wasiat.

 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

 

A.      Hak Perusahaan

1.       Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha ASA yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.

2.       Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha ASA dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.

3.       Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha ASA dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.

4.       Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.

 

B.      Kewajiban Perusahaan

1.       Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha ASA berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.

2.       Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha ASA.

3.       Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha ASA dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

4.       Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan  pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha ASA.  

5.       Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha ASA sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.

6.       Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha ASA dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.

7.       Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha ASA dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

 

BAB VIII

KOMISI DAN BONUS

1.       RINCIAN KOMISI DAN BONUS

a.       KOMISI DAN BONUS PLAN A

                                                 1.      KOMISI PENJUALAN LANGSUNG adalah Komisi yang anda terima dari Belanja Paket Mitra yang anda sponsori langsung

                                                 2.      KOMISI PAIRING Adalah Komisi yang anda terima setiap terjadi Kelipatan volume Rp. 850.000 dikiri dan kanan dalam jaringan dibawah anda

1-10 pasangan pertama =Rp. 60.000,- perpasang

           Pasangan ke 11 dan seterusnya = Rp. 25.000,- perpasang

Sisa Kaki besar dikurangi kaki kecil, akan disimpan (carry Forward) dalam jangka waktu 12 bulan, bila belum terpakai (ketemu pasangan) maka akan di flush

Komisi DIBATASI MAKSIMAL RP. 850.000,-, bila lebih dari Rp. 850.000,- maka di flush

INDEX KONSTANTA = 20%

                                                 3.      KOMISI TITK GENERASI Adalah Komisi Generasi yang anda terima dari tiap Mitra yang belanja Paket dalam Jaringan Sponsor Anda, dari Generasi  1-10 , apapun jenis Paket yang mereka beli

                                                 4.      Bonus Prestasi Reward  Adalah Bonus yang anda terima atas bertumbuhnya jaringan Binary anda, atas pasangan kelipatan Rp 850.000. Bonus hanya diterima satu kali.

Bonus Prestasi Reward berlaku akumulasi, artinya setelah anda mencapai 25 Kiri dan kanan, dan anda memperoleh Bonus Reward  senilai 1,2 Juta, anda dapat melanjutkan ke peringkat selanjutnya, dan pasangan yang sudah dicapai tidak hangus

b.      KOMISI DAN BONUS PLAN  B

                                                 1.      KOMISI  CASHBACK adalah komisi yang anda terima atas belanja pribadi anda besarnya = Rp. 50.000 atas setiap pembelanjaan Rp. 850.000, berlaku kelipatan.  

                                                 2.      KOMISI SPONSOR RO PLAN B adalah komisi yang terjadi apabila orang yang anda sponsori langsung melakukan RO Plan B

                                    Besarnya Rp. 50.000 untuk setiap pembelanjaan Rp. 850.000, berlaku kelipatan.  

                                  

                                                 3.      KOMISI PASANGAN RO PLAN B adalah  komisi sebesar Rp. 70.000 yang anda terima setiap terjadi Kelipatan volume RO Plan B Rp. 850.000 dikiri dan kanan dalam jaringan dibawah anda,Maksimal komisi adalah Rp 700.000/ hari. Sisa Kaki besar dikurangi kaki kecil, akan disimpan (carry Forward). INDEX KONSTANTA = 21.62%

                                                 4.      BONUS REWARD RO PLAN B adalah bonus yang anda terima atas bertumbuhnya jaringan Binary anda atas pasangan kelipatan Rp 850.000. Bonus hanya diterima satu kali.

Bonus  Reward RO Plan B berlaku akumulasi, artinya setelah anda mencapai 25 Kiri dan kanan, dan anda memperoleh Bonus Reward  senilai 1 Juta, anda dapat melanjutkan ke peringkat selanjutnya, dan pasangan yg sudah dicapai tidak hangus

 

c.       KOMISI DAN BONUS PLAN C

 

                                                 1.      KOMISI CASHBACK  adalah komisi yang anda terima atas belanja pribadi anda    

besarnya = Rp. 100.000 atas setiap pembelanjaan Rp. 1.700.000, berlaku kelipatan. . 

                                                 2.      KOMISI SPONSOR RO PLAN C adalah komisi yang terjadi apabila orang yang anda sponsori langsung melakukan RO Plan C

                             Besarnya Rp. 150.000 untuk setiap pembelanjaan Rp. 1.700.000, berlaku        

                             kelipatan.

                                                 3.      KOMISI PASANGAN RO PLAN C adalah  komisi sebesar Rp. 100.000 yang anda terima setiap terjadi Kelipatan volume RO Plan C Rp. 1.700.000 dikiri dan kanan dalam jaringan dibawah anda,Maksimal komisi adalah Rp 1.500.000 / hari. Sisa Kaki besar dikurangi kaki kecil, akan disimpan (carry Forward).

    INDEX KONSTANTA = 17.28%%

                                                 4.      BONUS REWARD RO PLAN C adalah bonus yang anda terima atas bertumbuhnya jaringan Binary anda atas pasangan kelipatan Rp 1.700.000. Bonus hanya diterima satu kali.

Bonus  Reward RO Plan B berlaku akumulasi, artinya setelah anda mencapai 25 Kiri dan kanan, dan anda memperoleh bonus reward  senilai 3 Juta, anda dapat melanjutkan ke peringkat selanjutnya, dan pasangan yg sudah dicapai tidak hangus

 

2.       Pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing.

a.       Komisi Plan A di hitung harian dan dibayarkan keesokan harinya, dan untuk Bonus Reward akan diberikan 2 minggu sejak tanggal pencapaian.

b.      Komisi Plan B dihitung harian dan dibayarkan setiap tanggal 5 dibulan berikutnya, dan untuk Bonus Reward akan diberikan 2 minggu sejak tanggal pencapaian

c.       Komisi Plan C dihitung harian dan dibayarkan setiap tanggal 5 dibulan berikutnya,dan untuk Bonus Reward akan diberikan 2 minggu sejak tanggal pencapaian

 

 

BAB IX.

                                                                                    Pajak

1.       Penerimaan Komisi dan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di   Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan komisi dan bonus atau bonus Reward akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2.       Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan

3.       Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

 

 

BAB X

PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA

1.       Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:

a.       ASA Business Plan (ABP), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis ASA kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.

b.      ASA Business Orientation (ABO), adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha ASA yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis ASA. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.

c.       ASA Leaders Club (ALC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha ASA yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat Diamond.

2.       Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :

a.       ASA Champion Club (ACC), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis ASA. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. KBW akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.

b.      ASA STOCKIST MEETING (ASM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis ASA agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha, sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar.

 

BAB XI

SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA ASA

1.       Mitra Usaha ASA yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum,  dan Perusahaan mendapatkan laporan  secara  tertulis  dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.

2.       Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa  investigasi.

3.       Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan bonus yang bersangkutan tidak akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

 

BAB XII

PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

1.       Mitra Usaha ASA tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:

a.       User Name Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.

b.      Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

2.       Mitra Usaha dilarang mempengaruhi / mengajak mitra usaha lainnya menjadi anggota MLM lain dan segala jenis usaha perdagangan yang menggunakan sistem pemasaran jaringan. Apabila ditemukan pelanggaran maka perusahaan berhak memberhentikan Mitra Usaha tersebut dan segala jenis komisi, bonus akan hangus.

 

BAB XIII

STOKIS

 

Master Stockist dan Mobile Stockist

 

1.      Persyaratan umum menjadi master stockist, dan Mobile stokist adalah sebagai berikut:

a.   Mitra Usaha yang minimal peringkat Sapphire

b.   Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telepon dari perusahaan.

c.    Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun bukan jaringannya.

d.   Untuk setiap Master stockist  dan Mobile stockiest wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan.

e.   Untuk setiap Master stokist dan Mobile stockiest diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada Mitra Usaha ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.

 

2.      Persyaratan menjadi Master stockist:

a.    Mitra Usaha yang memiliki omset grup  minimal Rp 50.000.000/ bulan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.

b.    Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.

c.     Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif untuk aktivitas penjualan dan pertemuan Mitra Usaha.

d.    Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia melayani semua Mitra Usaha, layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.

e.    Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian Master stockist.

f.     Siap      melayani      komplain     produk     dan     layanan      dan     juga   konsultasi        tentang pengembangan jaringan.

g.    Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.

h.    Besaran investasi awal sebagai master stockist adalah Rp 85.000.000,00 (delapan  ratus lima puluh  juta rupiah).

i.      Mengisi formulir pengajuan Master Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Master Stockist

j.      Minimal memiliki omset pribadi Rp 8.500.000 / bulan

 

3.      Keuntungan Master stockist:

a.  Mendapatkan bantuan berupa papan nama standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.

b. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi.

c.  Mendapatkan komisi sebesar 5% dari omset bulanan.

d. Menerima pembelanjaan seluruh  Mobile stockiest di wilayah nya.

e.  Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.

f.   Dalam setiap kota/kabupaten hanya diizinkan ada 1 Master stockist.

g.  Mendapatkan user ID & Password untuk mengakses halaman khusus Master Stockist

h. Mengisi formulir pengajuan Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Stockist

 

 

 

4.      Persyaratan menjadi Mobile stockist:

a.  Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.

b. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian Mobile stockist.

c.  Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.

d. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.

e. Besaran investasi awal sebagai Mobile stockist adalah Rp 17.000.000,00 (Tujuh belas juta  rupiah).

f.   Mengisi formulir pengajuan Mobile stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Mobile stockist.

g.  Minimal memiliki jaringan 15 orang  member

 

5.      Keuntungan Mobile stockist:

a.    Mendapatkan promo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk

Mobile stockist.

b.    Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist (semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).

c.     Mendapatkan bantuan berupa alat peraga (brosur, pamflet, flyer)

d.    Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi.

e.    Mendapatkan komisi sebesar 3 % dari omset bulanan dari Stockist yang bersangkutan.

f.     Menerima pembelanjaan seluruh Mitra di wilayah nya.

g.    Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.

h.    Dalam setiap kelurahan diizinkan ada beberapa Mobile stockist.

 

 

 

BAB XIV

PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

1.       PT ANDALAN SEMESTA ABADI tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha ASA yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat www.asa-int.com

BAB XV

PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

 

1.       Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT ANDALAN SEMESTA ABADI berada, yakni Kota BEKASI

 

 

BAB XVI

PENUTUP

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT ANDALAN SEMESTA ABADI dan Mitra Usaha ASA yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

© 2015 asa-int.com / king Binary.net